SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Sidang agenda pembacaan amar putusan itu disiarkan langsung melalui YouTube resmi MK RI dan dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Usman sekaligus ketua Majelis Hakim pada Senin (22/3/2021).
Usman menyatakan dalam pokok permohonannya pemohon, bahwa pemohon menduga adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS.
"Kemudian terkait dugaan adanya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud," katanya.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
Dalam hal ini, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo serta permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon aquo. Eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon, tidak jelas atau Kabur tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Mevrizal mengaku menerima putusan MK tersebut.
"MK menolak seluruh eksepsi perkara nomor 77 Bupati Solok pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Terhadap penolakan tersebut, paslon sudah menerima dengan lapang hati karena mereka merupakan orang politik," katanya.
Baca Juga: Pilkada 2020 di Sumbar, Ada 5 Kasus Pidana yang Divonis Pengadilan
"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," tuturnya lagi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bukti Gibran dan Bobby Jadi Wali Kota, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode
-
Banjir Terjang Solok Selatan, Ratusan Jiwa Terdampak
-
Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
MK Putus Gugatan Pilkada Solok Bulan Maret, PH Nofi-Yulfadri Optimis Menang
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Alasan Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Mulai 28 Mei 2025, Rest Area Dikebut!
-
Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair? Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar Jadi Penerima
-
5 Link Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Online!
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumbar: Sempat Divonis Bebas hingga Dipenjara 8 Tahun, Kini Masih Buron
-
7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!