SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Sidang agenda pembacaan amar putusan itu disiarkan langsung melalui YouTube resmi MK RI dan dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Usman sekaligus ketua Majelis Hakim pada Senin (22/3/2021).
Usman menyatakan dalam pokok permohonannya pemohon, bahwa pemohon menduga adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS.
"Kemudian terkait dugaan adanya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud," katanya.
Dalam hal ini, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo serta permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon aquo. Eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon, tidak jelas atau Kabur tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Mevrizal mengaku menerima putusan MK tersebut.
"MK menolak seluruh eksepsi perkara nomor 77 Bupati Solok pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Terhadap penolakan tersebut, paslon sudah menerima dengan lapang hati karena mereka merupakan orang politik," katanya.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," tuturnya lagi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bukti Gibran dan Bobby Jadi Wali Kota, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode
-
Banjir Terjang Solok Selatan, Ratusan Jiwa Terdampak
-
Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
MK Putus Gugatan Pilkada Solok Bulan Maret, PH Nofi-Yulfadri Optimis Menang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi