SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Sidang agenda pembacaan amar putusan itu disiarkan langsung melalui YouTube resmi MK RI dan dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Usman sekaligus ketua Majelis Hakim pada Senin (22/3/2021).
Usman menyatakan dalam pokok permohonannya pemohon, bahwa pemohon menduga adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS.
"Kemudian terkait dugaan adanya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud," katanya.
Dalam hal ini, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo serta permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon aquo. Eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon, tidak jelas atau Kabur tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Mevrizal mengaku menerima putusan MK tersebut.
"MK menolak seluruh eksepsi perkara nomor 77 Bupati Solok pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Terhadap penolakan tersebut, paslon sudah menerima dengan lapang hati karena mereka merupakan orang politik," katanya.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," tuturnya lagi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bukti Gibran dan Bobby Jadi Wali Kota, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode
-
Banjir Terjang Solok Selatan, Ratusan Jiwa Terdampak
-
Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
MK Putus Gugatan Pilkada Solok Bulan Maret, PH Nofi-Yulfadri Optimis Menang
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
5 Desain Kamar Tidur 1x1 Meter yang Nyaman dan Estetik, Cocok untuk Keluarga Kecil!
-
Cara Over Kredit Rumah yang Aman untuk Pemula, Ini Risiko dan Keuntungannya!
-
Ombudsman Sumbar Desak Subsidi untuk Sekolah Swasta, Ini Alasannya
-
9 Manfaat Semangka untuk Kesehatan, Bisa Buang Cairan hingga Jaga Jantung
-
Kasus Kapal Karam di Mentawai: Muatan Berlebih dan Tak Punya Izin Berlayar Resmi!