SuaraSumbar.id - Seorang pelajar berinsial DA (18) diringkus jajaran Polres padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial NL.
DA diciduk polisi di kawasan Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku DA memang masih pelajar dan tinggal bersama orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Menurt Ardiansyah, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu di kawasan Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, tersangka DA menjemput korban NL dengan maksud untuk bertemu. Namun dalam perjalanan, DA membawa korban NL ke rumah kosong dan di sanalah dia melakukan niatnya untuk menyetubuhi korban NL.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melapor ke Polres Padang Pariaman.
Saat ini, DA telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
-
Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
-
CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
-
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
-
Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?