SuaraSumbar.id - Seorang pelajar berinsial DA (18) diringkus jajaran Polres padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial NL.
DA diciduk polisi di kawasan Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku DA memang masih pelajar dan tinggal bersama orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Menurt Ardiansyah, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu di kawasan Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, tersangka DA menjemput korban NL dengan maksud untuk bertemu. Namun dalam perjalanan, DA membawa korban NL ke rumah kosong dan di sanalah dia melakukan niatnya untuk menyetubuhi korban NL.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melapor ke Polres Padang Pariaman.
Saat ini, DA telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd