Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus AMZ (31), seorang pria yang diduga mencabuli seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Informasinya, kasus ini adalah buntut dari korban yang mengirimkan foto vulgarnya kepada tersangka yang ternyata pacarnya sendiri.

Tersangka AMZ ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di kawasan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (19/2/2021).

"Iya pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (20/2/2021) malam.

Baca Juga: Cabuli 5 Anak Kandung, Pria di Medan Dibekuk Polisi

Tersangka AMZ ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/108/IX/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 17 September 2020. Dia diduga melakukan kejahatan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis 14 tahun.

Aksi bejat itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu. Modusnya, pelaku pura-pura meminta foto vulgar di si gadis dan setelah itu memaksanya berhubungan badan dengan ancaman foto syur korban akan disebar ke media sosial.

"Korban merasa terpojok dan pelaku nekat melakukan aksi pencabulan itu di kediaman pelaku sebanyak satu kali," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Mereka berkenalan melalui media sosial. "Mereka itu pasangan kekasih, tapi pelaku malah mencabuli korban," katanya.



Baca Juga: Gelap Mata, Residivis Narkoba Nodai 5 Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Load More