SuaraSumbar.id - Seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera barat, berinisial RA (26) ditangkap polisi karena menyebar video serta foto asusila dirinya dan mantan pacarnya berinisial EJ (23) lantaran pinangannya ditolak.
"Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa dirinya mendapat kiriman video dan foto melalui Whatsapp yang isinya korban dengan seorang pria dalam kondisi setengah telanjang atau telanjang dada.
Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotion sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.
Setelah itu, lanjutnya, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto dirinya tersebut kepadanya. Korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.
Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya melalui media sosial Facebook. Kemudian terkahir tersangka membagikan video dan foto asusila itu kepada korban serta mengancam agar pinangannya diterima.
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," ujarnya.
Ia menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Pariaman melacak keberadaan tersangka sehingga diketahui yang bersangkutan berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " tuturnya.
Baca Juga: Waspada Kebakaran, 6 Titik Panas Terpantau di Sumbar
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Untuk barang bukti pada kasus tersebut yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.
Dari pengakuan tersangka penyebab pinangannya ditolak oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui