SuaraSumbar.id - Empat rumah permanen di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dirobohkan. Hal ini adalah buntut dari sengketa tanah adat yang berada di Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kecamatan Luak.
Perobohan bangunan permanen itu dilakukan Pengadilan Negeri Payakumbuh Rabu (3/3/2021). Eksekusi tersebut merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Puluhan personel Polres Payakumbuh terus mengawal proses eksekusi yang berjalan lancar tanpa perlawanan pemilik bangunan.
Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Alfin Irfanda mengatakan, pihaknya mengeksekusi empat bangunan di Nagari Mungo ini setelah mendapatkan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 15 Juni 2020 sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 1/Pen.Eks/2020/PN Tjp.
"Proses sidang sengketa tanah ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hanya saja untuk mengeluarkan penetapan kepada juru sita didelegasikan kepada kami. Karena Nagari Mungo masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh," katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com.
Eksekusi berlangsung setelah petugas jurusita membacakan putusan pengadilan di lokasi perkara sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian satu alat berat tampak merobohkan bangunan yang masuk dalam objek sengketa.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa eksekusi ini adalah buntut sengketa tanah harta pusako tinggi antara Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah dengan Dt Marajo Basa Nan Gamuak.
Sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Akibatnya 4 rumah yang diisi oleh 4 KK harus dirobohkan.
"Ini sengketa tanah adat antar kaum. Sudah sejak 2017 berlangsung. Kemudian Pengadilan memenangkan Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah. Jadinya akibat sengketa ini empat KK kehilangan rumah," katanya.
Baca Juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Limapuluh Kota Diciduk
Tag
Berita Terkait
-
Spesialis Jambret Dibekuk Polisi Payakumbuh, Beraksi di Aceh hingga Sumbar
-
4 Remaja Hilang di Air Terjun Proklamator Tanah Datar, Begini Kronologinya
-
Kakek di Payakumbuh Kumpulkan Uang Sekarung, Isinya Hampir Rp 100 Juta
-
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Kardus Rokok Ilegal di Payakumbuh
-
Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui