SuaraSumbar.id - Empat rumah permanen di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dirobohkan. Hal ini adalah buntut dari sengketa tanah adat yang berada di Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kecamatan Luak.
Perobohan bangunan permanen itu dilakukan Pengadilan Negeri Payakumbuh Rabu (3/3/2021). Eksekusi tersebut merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Puluhan personel Polres Payakumbuh terus mengawal proses eksekusi yang berjalan lancar tanpa perlawanan pemilik bangunan.
Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Alfin Irfanda mengatakan, pihaknya mengeksekusi empat bangunan di Nagari Mungo ini setelah mendapatkan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 15 Juni 2020 sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 1/Pen.Eks/2020/PN Tjp.
"Proses sidang sengketa tanah ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hanya saja untuk mengeluarkan penetapan kepada juru sita didelegasikan kepada kami. Karena Nagari Mungo masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh," katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com.
Eksekusi berlangsung setelah petugas jurusita membacakan putusan pengadilan di lokasi perkara sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian satu alat berat tampak merobohkan bangunan yang masuk dalam objek sengketa.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa eksekusi ini adalah buntut sengketa tanah harta pusako tinggi antara Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah dengan Dt Marajo Basa Nan Gamuak.
Sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Akibatnya 4 rumah yang diisi oleh 4 KK harus dirobohkan.
"Ini sengketa tanah adat antar kaum. Sudah sejak 2017 berlangsung. Kemudian Pengadilan memenangkan Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah. Jadinya akibat sengketa ini empat KK kehilangan rumah," katanya.
Baca Juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Limapuluh Kota Diciduk
Tag
Berita Terkait
-
Spesialis Jambret Dibekuk Polisi Payakumbuh, Beraksi di Aceh hingga Sumbar
-
4 Remaja Hilang di Air Terjun Proklamator Tanah Datar, Begini Kronologinya
-
Kakek di Payakumbuh Kumpulkan Uang Sekarung, Isinya Hampir Rp 100 Juta
-
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Kardus Rokok Ilegal di Payakumbuh
-
Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi