SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar peredaran rokok tanpa izin. Sedikitnya, sebanyak 305 kardus rokok ilegal berhasil disita polisi pada Kamis (11/2/2021).
Rokok tersebut diamankan polisi dari sebuah rumah di kawasan Jorong Sikabu Padang Panjang, Nagari Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga lokasi tempat penimbunan rokok ilegal. Rumah tersebut ditempati pria berinisial KS (28) yang masih berstatus saksi.
"Penangkapan berawal dari informasi adanya rumah di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M. Rosidi, dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2021).
Saat ditemukan, rokok ilegal tersebut ditumpuk di ruangan tamu.
"Kami sudah amankan barang bukti dan saksi-saksi. Semua dibawa ke Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pemilik rumah, KS mengaku rokok tersebut milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2/20201) dinihari. Rokok itu datang menggunakan mobil Mitsubishi L300 pickup.
"Ada keponakan pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang pada Kamis dinihari itu," katanya.
Menurut KS, pemilik rokok ilegal itu baru pertama kali menitip barang tersebut di kediamannya.
"Proses ini masih terus berlanjut, kami berkoordinasi dengan pihak BEA Cukai," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kasus Penembakan Haji Permata & Bahar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Tensi Darah Tinggi, Wali Kota Payakumbuh Ngotot Disuntik Vaksin Covid-19
-
Termasuk JK, 16 Warga Payakumbuh Positif Covid-19
-
Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP
-
Api Hanguskan Asrama Pesantren di Payakumbuh, Santri Diungsikan
-
Kisah Wanita Payakumbuh Bernama O, Pemberian Ayahnya yang Wartawan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?
-
Kronologi 24 Orang Hilang di Hutan Pauh Sangik Limapuluh Kota, Semua Selamat!