Riki Chandra
Jum'at, 12 Februari 2021 | 15:33 WIB
Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal dengan merek Luffman. [Dok.Antara/Akmal Saputra]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar peredaran rokok tanpa izin. Sedikitnya, sebanyak 305 kardus rokok ilegal berhasil disita polisi pada Kamis (11/2/2021).

Rokok tersebut diamankan polisi dari sebuah rumah di kawasan Jorong Sikabu Padang Panjang, Nagari Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga lokasi tempat penimbunan rokok ilegal. Rumah tersebut ditempati pria berinisial KS (28) yang masih berstatus saksi.

"Penangkapan berawal dari informasi adanya rumah di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M. Rosidi, dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2021).

Saat ditemukan, rokok ilegal tersebut ditumpuk di ruangan tamu.

Baca Juga: Kasus Penembakan Haji Permata & Bahar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Kami sudah amankan barang bukti dan saksi-saksi. Semua dibawa ke Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pemilik rumah, KS mengaku rokok tersebut milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2/20201) dinihari. Rokok itu datang menggunakan mobil Mitsubishi L300 pickup.

"Ada keponakan pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang pada Kamis dinihari itu," katanya.

Menurut KS, pemilik rokok ilegal itu baru pertama kali menitip barang tersebut di kediamannya.

"Proses ini masih terus berlanjut, kami berkoordinasi dengan pihak BEA Cukai," katanya. (Antara)

Baca Juga: Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk

Load More