SuaraSumbar.id - Seorang pengedar uang palsu berinisial GT (26) diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (20/1/2021) malam. Uang palsu itu diedarkan di 10 lokasi berbeda, bahkan untuk membeli sepeda motor.
Informasinya, tersangka GT diringkus ketika berada di kediaman istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka telah membeli sepeda motor dengan uang palsu di Nagari Guguak, Kabupatan Lima Puluh Kota. Kemudian, membeli 3 unit handpohen di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain itu, tersangka juga telah berbelanja dengan uang palsu di sejumlah warung di kawasan Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Lalu di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Dia juga berbelanja di Nagari Gaduik, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur dan terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka sedang tidur di rumah istrinya saat kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy. Kemudian, satu unit HP merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu gunting.
Selanjutnya, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Lalu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat e Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
Berita Terkait
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
-
Ini Jadinya Jika Balita Ikut Kejuaraan Taekwondo: Lagi Mager Disuruh Berantem
-
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Gas Beracun Gunung Marapi Masih di Pusat Letusan, Masyarakat Diminta Waspada!
-
Gunung Marapi Siaga, 1.300 Warga di Kaki Gunung Belum Dievakuasi
-
Gunung Marapi Siaga, 1.300 Warga di Kaki Gunung Belum Dievakuasi
-
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat
-
Erupsi Gunung Marapi, BPBD Sumbar Larang Warga Beraktivitas di Radius 4,5 Km