SuaraSumbar.id - Seorang pengedar uang palsu berinisial GT (26) diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (20/1/2021) malam. Uang palsu itu diedarkan di 10 lokasi berbeda, bahkan untuk membeli sepeda motor.
Informasinya, tersangka GT diringkus ketika berada di kediaman istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka telah membeli sepeda motor dengan uang palsu di Nagari Guguak, Kabupatan Lima Puluh Kota. Kemudian, membeli 3 unit handpohen di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain itu, tersangka juga telah berbelanja dengan uang palsu di sejumlah warung di kawasan Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Lalu di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dia juga berbelanja di Nagari Gaduik, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur dan terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka sedang tidur di rumah istrinya saat kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy. Kemudian, satu unit HP merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu gunting.
Selanjutnya, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Lalu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat e Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
Berita Terkait
-
Api Hanguskan Asrama Pesantren di Payakumbuh, Santri Diungsikan
-
Kisah Wanita Payakumbuh Bernama O, Pemberian Ayahnya yang Wartawan
-
Sebelum Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Payakumbuh Jual Motor Tetangga
-
Parah! Pria di Payakumbuh Nikahi Adik Kandung dan Kini Hamil 1 Bulan
-
Kesetrum saat Pasang Tenda Pernikahan, Pemuda di Payakumbuh Kritis
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Mengatur Pola Pikir Bantu Tingkatkan Keinginan Berolahraga
-
Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai