SuaraSumbar.id - Seorang pengedar uang palsu berinisial GT (26) diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (20/1/2021) malam. Uang palsu itu diedarkan di 10 lokasi berbeda, bahkan untuk membeli sepeda motor.
Informasinya, tersangka GT diringkus ketika berada di kediaman istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka telah membeli sepeda motor dengan uang palsu di Nagari Guguak, Kabupatan Lima Puluh Kota. Kemudian, membeli 3 unit handpohen di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain itu, tersangka juga telah berbelanja dengan uang palsu di sejumlah warung di kawasan Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Lalu di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Dia juga berbelanja di Nagari Gaduik, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur dan terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka sedang tidur di rumah istrinya saat kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy. Kemudian, satu unit HP merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu gunting.
Selanjutnya, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Lalu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat e Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
Berita Terkait
-
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
-
Otak Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Dipindah ke Rutan Makassar, Ada Apa?
-
Intuisi Tajam Karyawan BRI Berhasil Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Makassar
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini