SuaraSumbar.id - Seorang pengedar uang palsu berinisial GT (26) diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (20/1/2021) malam. Uang palsu itu diedarkan di 10 lokasi berbeda, bahkan untuk membeli sepeda motor.
Informasinya, tersangka GT diringkus ketika berada di kediaman istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka telah membeli sepeda motor dengan uang palsu di Nagari Guguak, Kabupatan Lima Puluh Kota. Kemudian, membeli 3 unit handpohen di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain itu, tersangka juga telah berbelanja dengan uang palsu di sejumlah warung di kawasan Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Lalu di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dia juga berbelanja di Nagari Gaduik, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur dan terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka sedang tidur di rumah istrinya saat kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy. Kemudian, satu unit HP merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu gunting.
Selanjutnya, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Lalu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat e Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
Berita Terkait
-
Api Hanguskan Asrama Pesantren di Payakumbuh, Santri Diungsikan
-
Kisah Wanita Payakumbuh Bernama O, Pemberian Ayahnya yang Wartawan
-
Sebelum Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Payakumbuh Jual Motor Tetangga
-
Parah! Pria di Payakumbuh Nikahi Adik Kandung dan Kini Hamil 1 Bulan
-
Kesetrum saat Pasang Tenda Pernikahan, Pemuda di Payakumbuh Kritis
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!