SuaraSumbar.id - Seorang pengedar uang palsu berinisial GT (26) diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (20/1/2021) malam. Uang palsu itu diedarkan di 10 lokasi berbeda, bahkan untuk membeli sepeda motor.
Informasinya, tersangka GT diringkus ketika berada di kediaman istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka telah membeli sepeda motor dengan uang palsu di Nagari Guguak, Kabupatan Lima Puluh Kota. Kemudian, membeli 3 unit handpohen di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain itu, tersangka juga telah berbelanja dengan uang palsu di sejumlah warung di kawasan Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Lalu di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dia juga berbelanja di Nagari Gaduik, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur dan terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka sedang tidur di rumah istrinya saat kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy. Kemudian, satu unit HP merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu gunting.
Selanjutnya, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Lalu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat e Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
Berita Terkait
-
Api Hanguskan Asrama Pesantren di Payakumbuh, Santri Diungsikan
-
Kisah Wanita Payakumbuh Bernama O, Pemberian Ayahnya yang Wartawan
-
Sebelum Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Payakumbuh Jual Motor Tetangga
-
Parah! Pria di Payakumbuh Nikahi Adik Kandung dan Kini Hamil 1 Bulan
-
Kesetrum saat Pasang Tenda Pernikahan, Pemuda di Payakumbuh Kritis
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam