Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 15:23 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial G (51) diciduk jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pak tua yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, tersangka G awalnya diamankan masyarakat bersama pihak Jorong (pemerintah setingkat Dusun).

"Setelah perundingan, pihak keluarga meminta kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum," kata M. Rosidi, dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Tersangka diduga melakukan pelecehan dengan cara meraba bagian intim korban yang masih berusia 11 tahun. Aksi tak senonoh itu dilakukannya sebanyak dua kali dan berlangsung di warung milik orang tua korban.

Baca Juga: ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya

"Tersangka kenal dengan korban, karena sebelumnya dia menjual sate di daerah itu. Tapi sekarang dia bekerja sebagai tukang ojek," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tak terpuji itu karena dorongan nafsu. Birahinya menggebu-gebu sejak ditinggal cerai oleh sang istri.

"Ketika dia nonton langsung saya pegang. Hanya dipegang saja," katanya.

Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. (Antara)

Baca Juga: Heboh! Anak di Bawah Umur Disandera Gegara Utang Ayah

Load More