Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 11:38 WIB
Tersangka penipuan yang merupakan oknum ASN Kemenhub Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasinya, ASN berinisial HP (33) itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjamin meloloskan korban menjadi anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi mengatakan, pelaku HP ditangkap Sabtu (6/2/2021). Penangkan itu berawal dari laporan korban bernama Deswita, warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Kepada polisi, korban mengakui bahwa tersangka menjanjikan dia bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri. Namun karena beberapa bulan belum ada kejelasan, korban pun melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelopor Aturan Wajib Jilbab, Mantan Wali Kota Padang Tolak SKB 3 Menteri

"Tersangka awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," kata AKP M. Rosidi, dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Untuk meloloskan anak korban jadi polisi, tersangka meminta uang pelicin sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan tunai oleh korban kepada tersangka. Nyatanya, anak korban tidak lolos dan uang tersebut dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk buka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka juga berencana membuka wahana tersebut di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami menegaskan dan mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Antara)

Baca Juga: 2 Kadis Meninggal dalam Peristiwa Bus Rombongan ASN Agam Masuk Jurang

Load More