SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan aborsi yang melibatkan apotek di Kota Padang, Sumatera Barat. Hari ini, Rabu (3/3/2021), jajaran Polresta Padang menyisir tempat dua pasangan remaja mengubur janin hasil hubungan intim di luar nikah.
Seperti diketahui, empat orang atau dua pasangan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ini. Mereka yang telah ditahan itu berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Pembongkaran kuburan janin itu akan berlangsung di dua lokasi. Masing-masing di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, tim Inafis Polresta Padang bersama petugas kesehatan Biddokkes Polda Sumbar tampak sudah berada di Kecamatan Pauh atau di lokasi yang dicurigai tempat penguburan janin.
Namun hingga pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian belum berhasil melacak keberadaan janin meskipun telah mengerahkan anjing pelacak atau Q9.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pembongkaran kuburan janin dilakukan untuk mengecek kondisi janin malang itu.
"Ya, janin dikuburkan di dua lokasi. Pembongkaran untuk mengecek kondisi janin dan nantinya akan dikuburkan kembali," kata Rico.
Sebelumnya, kasus aborsi ini terungkap dari pengembangan atas penangkapan pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50). Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Setahun, 40 Orang Warga Padang Pariaman Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
-
Kejati Sumbar Siap Kawal Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
-
Besok, Ribuan Pedagang Pasar Raya Padang Bakal Disuntik Vaksin
-
Padang Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang
-
Ketua DPRD Ungkap Alasan Hendri Septa Belum Dilantik Jadi Wali Kota Padang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi