SuaraSumbar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap dua temuan yang terindikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Hal itu terbongkar setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Kami kemarin menerima Pansus DPRD Sumbar. Membahas tindak lanjut dari hasil LHP BPK yang menemukan beberapa temuan dan yang paling signifikan itu dua temuan," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Menurut, Yusnadewi, BPK melakukan pemeriksaan dengan waktu singkat. Pihaknya baru bisa menyajikan dua temuan terkait pengadaan handsanitizer.
"Kami berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan mendalami," tuturnya.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Batu Nisan di Padang Kian Laris
Temuan pertama yang disajikan BPK Perwakilan Sumbar adalah temuan Rp 4,9 miliar yang terindikasi kerugian dan harus dikembalikan. Hal itu terbukti dalam pengadaan handsanitizer yang diduga mengalami pengelembungan dana sebesar Rp 4,9 miliar.
"Sudah dikembalikan Rp 1,125 miliar, sisanya Rp 3,775 miliar. Kami masih menunggu (sisa pengembalian) sampai tanggal 28 Februari 2021," katany.
Temuan kedua sebesar Rp 49 miliar yang angkanya terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumbar. "Kita belum bisa mengatakan indikasi kerugian daerah. Yang sudah pasti kerugian itu Rp 4,9 miliar," katanya.
BPK Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan dengan menyorot bagaimana cara pembayaran Rp 49 miliar tersebut. Pihaknya menanyakan kenapa dua hal terindikasi itu dibayarkan secara tunai.
Padahal, Pemprov Sumbar telah menerapkan Nagari Cash Management (layanan Bank Nagari) dengan sistem transfer. BPK meragukan pembayaran yang dilakukan secara tunai itu.
Baca Juga: Heboh Penemuan Granat di Kota Padang, Awalnya Dikira Bola Tolak Peluru
Di sisi lain, BPK Sumbar mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Saat ini, pihak BPK menunggu tindaklanjut Pemprov Sumbar terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan berdasarkan LHP BPK tersebut.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!