SuaraSumbar.id - Polda Sumbar merampungkan penyidikan kasus polisi penembak mati DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Berkas perkara tersangka Brigadir KS pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis Kamis (18/2/2021).
"Berkas sudah tahap satu dan sedang diperiksa kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/2/2021).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa catatan dalam kasus tersebut.
"Pertama, kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," kata Guntur.
Kemudian, kata Guntur, kejaksaan hendaknya mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban. Begitu pun dengan penerapan pasal.
"Berharap pasal yang digunakan itu adalah 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, Guntur mengatakan, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun, ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
Baca Juga: Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
4 Rumah Terbakar di Sungai Ipuah Solok Selatan, 24 Jiwa Mengungsi
-
Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang
-
Tembak Mati Buronan Kasus Judi, Oknum Polisi Terancam Dipidana
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!