SuaraSumbar.id - Polda Sumbar merampungkan penyidikan kasus polisi penembak mati DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Berkas perkara tersangka Brigadir KS pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis Kamis (18/2/2021).
"Berkas sudah tahap satu dan sedang diperiksa kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/2/2021).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa catatan dalam kasus tersebut.
"Pertama, kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," kata Guntur.
Kemudian, kata Guntur, kejaksaan hendaknya mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban. Begitu pun dengan penerapan pasal.
"Berharap pasal yang digunakan itu adalah 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, Guntur mengatakan, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun, ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
Baca Juga: Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Berita Terkait
-
4 Rumah Terbakar di Sungai Ipuah Solok Selatan, 24 Jiwa Mengungsi
-
Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang
-
Tembak Mati Buronan Kasus Judi, Oknum Polisi Terancam Dipidana
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi
-
6 Parfum Wanita Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Cocok untuk Aktivitas Outdoor
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB