Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:06 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang ditangkap dari pengedar diduga jaringan Lapas Bukittinggi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus komplotan pengedar sabu yang diduga jaringan dari balik jeruji Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 200 gram dan 2 pistol jenis air softgun.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu diringkus jajaran Polres Pasaman Barat pada Senin (8/2/2021) malam.

"Baru kami ekpos hari ini karena kemarin masih pemeriksaan," kata Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Pelaku yang ditangkap berjumlah 4 orang. Masing-masing berinisial B (42), R (26), K (20) dan M (31). Pelaku B merupakan TO polisi yang diduga telah lama berbisnis barang haram itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tawari Minuman Keras ke Polisi, Irwansyah Kena Todong Pistol

"Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumah kawasan Jorong Siduampan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 senjata api jenis air softgun yang disimpan di pinggang dan dalam tas pelaku.

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni B dan R. Sedangkan dua orang lainnya masih proses pemeriksaan.

Baca Juga: Rebutan Pacar, Dua Pelajar Ingusan Ini Saling Duel hingga Tewas!

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukittinggi untuk pengembangan lebih jauh," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Antara)

Load More