Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:15 WIB
Guntur Abdurahman, Penasehat Hukum (PH) istri DPO yang ditembak mati di Solok Selatan. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meminta Penasehat Hukum (PH) keluarga DS, DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan, mendatangkan dua orang saksi lagi dalam perkara kasus tersebut.

"Ada tiga orang yang sudah diperiksa Ditreskrimum Polda Sumbar dan sudah dimintai keterangan," kata PH keluarga DS, Guntur Abdurrahman, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Tiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut adalah istri DS dan dua orang keponakan DS yang turut menyaksikan penambakan saat penangkapan tersebut.

"Setelah mereka bertiga diperiksa, pihak kepolisian kembali meminta penambahan saksi sebanyak dua orang," katanya.

Baca Juga: Usai Heboh Pemaksaan Jilbab, Ayah Siswi Nonmuslim Tinggalkan Kota Padang

Menurut Guntur, dua orang saksi yang diminta tersebut akan diperiksa dua pekan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Selasa (2/2/2021).

"Dua pekan lagi kami harus menghadirkan dua orang saksi lagi dan kami sudah memiliki saksi yang akan kami hadirkan nantinya," lanjutnya.

Penangkapan berujung penembakan DPO DS terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Penembakan itu diklaim polisi karena tersangka diduga melakukan perlawanan ketika diringkus.

Atas kejadian itu, Polda Sumbar telah memeriksa 6 orang personel Polres Solok Selatan. Alhasil, satu di antaranya diproses pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat Brigadir itu kini ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.

Baca Juga: Penembak DPO Judi Solok Selatan Dijerat Pasal Penganianyaan, PH: Pembunuhan

Load More