SuaraSumbar.id - Sejumlah pendeta dan perwakilan organisasi Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sepakat mendinginkan dan menghentikan kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. Menurutnya, dia dan sejumlah instansti Pemprov menggelar pertemuan dengan sejumlah pemuka agama Kristen di Kota Padang pada Senin (25/1/2021).
Disdik Sumbar mengajak para pendeta mendinginkan suasana yang terlanjur heboh di kancah nasioan itu. Alhasil, ajakan itu mendapat respon yang sangat positif.
"Kami mengajak (pendeta) untuk mendinginkan suasana dan mereka sepakat," katanya.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal yang turut hadir dalam pertemuan itu. Menurut Jasman, selain pendeta, pertemuan juga dihadiri organisasi pagayuban Nias, pemuda gereja Indonesia (PGI).
Menurutnya, sejumlah tokoh agama kristen tersebut sepakat membantu menghentikan kekisruhan ini. Sebab, mereka menilai ini bukanlah masalah agama, melain murni persoalan pihak sekolah dengan wali murid.
"Mereka juga mendukung semua tindakan yang telah ditempuh Pemprov Sumbar dalam menenangkan persoalan ini," katanya Jasman.
Bahkan, kata Jasman, perwakilan pendeta itu juga menyesalkan sikap wali murid yang justri mengutus pengacara dalam menjernihkan persoalan ini.
"Disayangkan juga, sebanyak dua kali pihak sekolah melakukan pemanggilan dan wali murid tidak mau datang. Malahan mereka mengutus pengacara," katanya.
Baca Juga: Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat
Selain itu, kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar itu, para pendeta juga akan berupaya memediasi langsung masalah ini dengan wali murid dan menyelesaikannya dengan baik-baik.
"Mereka (pendeta) bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri meminta polemik siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Dia juga berharap semua pihak tenang dan tidak memunculkan statmen yang memicu menimbulkan kegaduhan.
Menurut Adib, aturan menggunakan jilbab di sekolah di Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) pada masa kepemimpinan Wali Kota Fauzi Bahar.
"Secara aturan dari Kementerian, itu murni kewenangannya sekolah. Sekolah lah yang membikin tata tertib yang mengacu kepada aturan yang sudah ada," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021).
Adib sangat menyayangkan video yang disebar luaskan oleh orangtua wali murid di media sosial. Padahal, permasalahan ini masih dalam proses awal dan akhirnya banyak pihak yang memelintir hingga terjadi kekisruhan di tingkat nasional.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab oleh Pihak Sekolah
-
Ditabrak Kereta Api, Pemotor di Padang Tewas hingga Terseret Puluhan Meter
-
WN Amerika Divonis Penjara 7 Bulan Ajukan Banding
-
Resmi! Aktivitas Kawasan GOR H Agus Salim Padang Ditutup 2 Hari
-
Penduduk Sumbar 5,3 Juta Jiwa, Generasi Milenial dan Z Mendominasi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?
-
Bareskrim Sorot Tambang Ilegal di Sumbar, Tim Sudah Turun!
-
Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tercemar Bakteri E-Coli, Tak Layak Konsumsi!
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total