SuaraSumbar.id - Polemik kasus dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih bergulir. Pihak sekolah menggelar pertemuan dengan kuasa hukum orang tua siswi tersebut pada hari Senin (25/1/2021).
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, memastikan pihaknya tidak akan saling tuntut menuntut tentang kasus ini. Dia hanya ingin mencari jalan terbaik dan sama-sama mencari solusi dengan wali murid.
"Jika ada yang salah di SMKN 2 Padang, akan kami ubah dengan harapan kedepannya bersama menuju perdamaian. Terkait video yang terlanjur viral, secepatnya dicabut," katanya kepada wartawan di Padang, Senin (25/1/2021).
Menurut Rusmadi, pihaknya akan kembali membuat aturan sekolah sesuai dengan keinginan Ombudsman dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Dimana, kewajiban berjilbab hanya untuk siswi muslim dan siswi nonmuslim hanya menyesuaikan.
"Selama ini aturan itu sudah ada, tapi belum tegas dan nanti kami dipertegas. Selama ini, siswi nonmuslim sebenarnya memakai jilbab atas keinginannya sendiri dan tanpa ada paksaan," katanya.
Dia tidak menyalahkan apa yang disampaikan guru BK di dalam video viral tersebut. Menurutnya, kewajiban adalah mengikuti peraturan dan tata tertib sekolah dan tidak ada hubungannya dengan berpakaian.
"Nah, tata tertib yang kurang pas itulah yang akan kita ubah, dirancang sedemikian rupa dan diterima secara nasional," katanya.
Saat ini, kata Rusmadi, jumlah siswa dan siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang berjumlah 46 orang. Rincinya, 23 perempuan dan 19 laki-laki.
"Dari 23 siswi itu, yang tidak memakai kerudung hanya siswi bernama Jeni. Sedangkan 22 siswi lainnya tidak ada masalah. Tapi ke depan kami akan berikan kelonggaran siswi nonmuslim," imbuhnya.
Baca Juga: Paksa Siswi SMKN 2 Padang Pakai Hijab, Pengacara: Sekolah Melanggar HAM!
Rusmadi mengakui, aturan di SMKN 2 Padang mengadopsi aturan yang sudah ada dan dibuat oleh Wali Kota Padang era Fauzi Bahar.
"Kami hanya meneruskannya saja. Jika ditemukan kesalahan di SMKN 2 Padang, saya siap dipecat. Tapi terlebih dahulu, ditelusuri ke lapangan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Disisi lain, Elianu Hia melalui kuasa hukumnya Mendrofa, tetap meminta pemerintah mengeluarkan aturan tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab.
"Dalam surat yang kami sampaikan kepada presiden dan menteri pendidikan jelas. Kami sampaikan agar membuat peraturan pemerintah untuk melarang lembaga pendidikan, tingkat SD, SMP, SMA dan tingkat Perguruan Tinggi untuk tidak mewajibkan seluruh peserta didik tidak memakai jilbab," katanya.
Menurut Mendrofa, suatu pemaksaan adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan hanya diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999. Tapi juga ada pelanggaran hukuman pidana.
"Ada dugaan pelanggaran pidana seperti undang-undang perlindungan anak. Makanya saya mengajukan surat ini agar ini tidak terulang lagi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
-
Haikal Hassan Sebut Paksaan Berhijab di Sekolah Langgar Al-Qur'an
-
Tau Rasa! Mendikbud Akan Pecat Guru Paksa Siswi Bukan Islam Pakai Jilbab
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Mendikbud: Langgar Kebhinekaan
-
Keras! Mendikbud Bilang SMKN 2 Padang Intoleran dan Langgar Pancasila
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!