Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:45 WIB
Proses pembukaan ulang kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Solok untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020. [Suara/Istimewa]

Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.

"Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat

Load More