Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 20 Desember 2020 | 18:35 WIB
Ketu PWPM Sumatera Barat, Deri Rizal. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim bantuan hukum untuk Izwaryani, seorang kader Muhammadiyah yang kini menjadi Komisioner KPU Sumbar.

Izwaryani dilaporkan ke Diskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kutipan wawancaranya di sejumlah media online di Sumbar.

"Kita yakin, KPU Sumbar juga telah membentuk tim hukum. Tim bantuan hukum untuk Izwaryani ini dari kami ini sebagai dukungan moril terhadap kader Muhammadiyah,” kata Ketua PWPM Sumbar, Deri Rizal kepada SuaraSumbar.id, Minggu (20/12/2020).

Menurut Deri, pembentukan tim bantuan hukum itu merupakan salah satu wujud dukungan moril organisasi Pemuda Muhammadiyah Sumbar terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat

β€œTim yang dibentuk ini langsung dibawah koordinasi Bidang Hukum dan HAM PWPM Sumbar yang diketuai Fitra Mulyawan dan Sekretaris Yosrizal,” tuturnya.

Tim bantuan hukum untuk Izwaryani, Fitra Mulyawan memastikan akan melakukan kajian dan pengawalan secara meyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami sudah memiliki bahan-bahan yang yang disebutkan oleh pelapor sebagai bahan kajian antara lain link berita media online, peraturan dan undang-undang terkait,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dia dilaporkan atas kutipan pernyataannya di media online yang dimuat pada Minggu 5 Desember 2020.

Dalam kutipan wawancara itu, Izwaryani menyatakan, KPU dapat membatalkan status Calon Gubernur Mulyadi, jika pelanggaran yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah.

Baca Juga: Calo dan Pungli di Samsat Padang, Ketua DPRD Sumbar: Harus Ditindak

Load More