-
BLT pengungsi Sumatera minimal Rp 8 juta per keluarga terdampak.
-
Pencairan BLT menunggu pendataan dan persetujuan pemerintah daerah.
-
Bantuan di luar beras, lauk pauk, dan santunan korban.
SuaraSumbar.id - Pemerintah membuka informasi terbaru soal Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pengungsi dan warga terdampak bencana di Sumatera.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, bersama Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, membahas penyaluran BLT untuk pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pembahasan tersebut mengerucut pada skema pencairan BLT pengungsi sebesar Rp 8 juta yang akan disalurkan kepada setiap kepala keluarga (KK) terdampak.
Bantuan minimal Rp 8 juta per KK itu terdiri atas Rp 3 juta untuk isian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi, di luar bantuan logistik lainnya.
Seskab Teddy menjelaskan, BLT Pengungsi Rp 8 juta akan cair setelah proses pendataan rampung dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Penyalurannya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data resmi dari bupati dan wali kota di wilayah terdampak.
"Bagi saudara kita di Sumatera, setiap keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp 8 juta dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp 3 juta dan pemulihan ekonomi Rp5 juta. Dana itu di luar dari beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk Rp300.000 s.d. Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000," kata Seskab Teddy, Kamis (25/12/2025).
Selain BLT bagi pengungsi, pemerintah juga menyiapkan santunan bagi korban meninggal dunia dan luka berat akibat banjir bandang serta longsor di tiga provinsi Sumatera. Santunan untuk ahli waris korban meninggal ditetapkan sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka berat menerima Rp 5 juta.
"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati/walikota daerah setempat," ujar Seskab Teddy.
Tidak hanya itu, pemerintah turut memastikan penyaluran BLT reguler bagi masyarakat penerima manfaat lainnya. BLT reguler diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, ditambah BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp 900.000 per kepala keluarga.
Jumlah penerima BLT secara nasional mencapai 35 juta kepala keluarga atau setara 120 juta jiwa. Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan, termasuk BLT Pengungsi Rp 8 Juta Cair, dilakukan secara tepat sasaran dan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bantuan langsung tunai dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat," kata Seskab Teddy. (Antara)