-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
Talak di Luar Pengadilan Tak Sesuai dengan Ruh Islam
K.H. Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa perceraian di depan pengadilan lebih sesuai dengan ajaran Islam.
“Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin kesesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu dilakukan penelitian apakah alasan-alasannya cukup kuat,” ujarnya dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam.
Menurutnya, pengadilan dapat bertindak sebagai penengah (hakam) sebelum memutuskan perkara. Dengan pertimbangan maslahat mursalah, negara berhak mewajibkan setiap perceraian dilakukan melalui pengadilan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.
Talak Sah Hanya di Pengadilan
Dari pandangan fikih, hukum positif, dan maqid al-syar‘ah, dapat disimpulkan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah. Perceraian hanya sah apabila dilakukan di hadapan hakim melalui sidang resmi. Kebijakan ini justru mencerminkan nilai-nilai Islam yang substantif, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.