Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam

Dalam praktik kehidupan rumah tangga, perceraian sering kali menjadi jalan terakhir ketika hubungan suami istri tak lagi bisa dipertahankan.

Riki Chandra
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
Ilustrasi palu persidangan (pexels/Sora Shimazaki)
Baca 10 detik
  •  Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.

  • Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

  • Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.

Talak di Luar Pengadilan Tak Sesuai dengan Ruh Islam

K.H. Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa perceraian di depan pengadilan lebih sesuai dengan ajaran Islam.

“Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin kesesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu dilakukan penelitian apakah alasan-alasannya cukup kuat,” ujarnya dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam.

Menurutnya, pengadilan dapat bertindak sebagai penengah (hakam) sebelum memutuskan perkara. Dengan pertimbangan maslahat mursalah, negara berhak mewajibkan setiap perceraian dilakukan melalui pengadilan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.

Talak Sah Hanya di Pengadilan

Dari pandangan fikih, hukum positif, dan maqid al-syar‘ah, dapat disimpulkan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah. Perceraian hanya sah apabila dilakukan di hadapan hakim melalui sidang resmi. Kebijakan ini justru mencerminkan nilai-nilai Islam yang substantif, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini