Pejabat Dharmasraya Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Anggaran Daerah

Kejari Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.

Riki Chandra
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:04 WIB
Pejabat Dharmasraya Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Anggaran Daerah
Seorang pejabat di Dharmasraya ditahan Kejari. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Kejaksaan tetapkan tersangka utama dalam kasus korupsi pejabat BKD.

  • BY diduga terbitkan SP2D ganda dan rugikan negara ratusan juta.

  • Tersangka langsung ditahan setelah bukti penyalahgunaan wewenang ditemukan penyidik.

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.

Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya berinisial BY yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan sekaligus Kuasa BUD.

Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi pejabat BKD terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.

“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dalam konferensi pers di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025).

Setelah status tersangka disematkan, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pejabat BKD yang terjadi pada rentang Januari hingga Mei 2025.

Dalam kasus ini, BY diduga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairannya masuk ke rekening pribadi BY sebagai pejabat BKD. Ia juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama.

Total pencairan dana yang dilakukan tersangka tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Berdasarkan LHP Inspektorat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.

Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini