Bantah Praktik Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai, PT BRN: Merugikan Masyarakat!

PT BRN mengklarifikasi dan membantah atas pemberitaan yang mengasosiasikan kegiatannya sebagai praktik illegal logging di wilayah Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Riki Chandra
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Bantah Praktik Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai, PT BRN: Merugikan Masyarakat!
Penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra membantah tudingan perilaku ilegal logging. [Suara.com/B Rahmat]
Baca 10 detik
  • PT BRN bantah tuduhan illegal logging dan tegaskan legalitas lahan.
  • Kegiatan BRN berada di Areal Penggunaan Lain bukan hutan.
  • Penghentian operasi dinilai rugikan masyarakat adat Kaum Taileleu.

"Hal ini dianggap sebagai pelampauan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law," ungkapnya.

Dampak dari tindakan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat adat Kaum Taileleu, yang kehilangan pendapatan dari bagi hasil, upah kerja, dan perputaran ekonomi lokal.

BRN menilai penghentian operasi yang mendadak ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi masyarakat adat.

Defika menegaskan bahwa PT Berkah Rimba Nusantara menolak pelabelan illegal logging atas kegiatan di Areal Penggunaan Lain yang memiliki alas hak sah dan memenuhi kewajiban administratif.

"Kami berharap seluruh proses penyelesaian dapat dilakukan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini