Polres Pasaman Gagalkan Penyelundupan 15 Paket Besar Ganja, 2 Pelaku Asal Padang Dibekuk

Jajaran Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran 15 paket besar ganja.

Riki Chandra
Jum'at, 26 September 2025 | 15:46 WIB
Polres Pasaman Gagalkan Penyelundupan 15 Paket Besar Ganja, 2 Pelaku Asal Padang Dibekuk
Pelaku peredaran narkoba diringkus Polres Pasaman. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polres Pasaman gagalkan peredaran 15 paket besar ganja.

  • Dua tersangka asal Padang diamankan bersama barang bukti narkoba.

  • Program Kampung Tangguh Anti Narkoba diperkuat di seluruh nagari.

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran 15 paket besar ganja. Operasi ini menjadi bukti dalam strategi pencegahan kejahatan narkotika di daerah yang sering dijadikan jalur lintas pengiriman.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Rabu, 24 September 2025.

“Sebanyak 15 paket besar narkotika jenis Ganja berhasil diamankan,” katanya, Kamis (26/9/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Rv (20) dan Rk (20), keduanya warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres mengungkapkan bahwa 15 paket besar ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan edar di Padang.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Fahrul Roji turut menyampaikan detail barang bukti lain yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor bernomor polisi BA 4350 BP, yang digunakan kedua tersangka membawa narkoba dalam ransel berbalut lakban coklat, dan satu unit ponsel.

“Sepeda motor ini digunakan kedua tersangka saat membawa 15 paket besar ganja, termasuk satu unit handphone juga kami amankan,” jelas AKP Fahrul Roji.

Proses hukum dilanjutkan berdasarkan laporan polisi LP/A/21/IX/2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Menurut AKP Fahrul Roji, tantangan terbesar penanganan narkoba di Pasaman adalah posisi geografisnya sebagai pintu masuk dari Aceh dan Sumatera Utara, sehingga selain penindakan, kolaborasi pencegahan sangat diperlukan.

Program “Police go to school” pun dilaksanakan di sekolah-sekolah setempat untuk memberikan edukasi kepada siswa.

“Ini merupakan bagian dari langkah Polri memberikan edukasi sejak dini pada siswa untuk menekan angka tindak pidana Narkotika di Indonesia,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini