Daftar Buronan Indonesia Dikejar Interpol, Termasuk Riza Chalid hingga Eks Stafsus Nadiem Makarim?

Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau (Interpol) kembali jadi sorotan setelah mengumumkan daftar Red Notice Indonesia terhadap 8 orang buronan.

Riki Chandra
Kamis, 25 September 2025 | 14:15 WIB
Daftar Buronan Indonesia Dikejar Interpol, Termasuk Riza Chalid hingga Eks Stafsus Nadiem Makarim?
Ilustrasi buronan. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Interpol terbitkan Red Notice Indonesia untuk delapan buronan lintas negara.
  • Riza Chalid dan Jurist Tan tunggu penerbitan Red Notice resmi.
  • Kasus korupsi dan perdagangan orang dominasi daftar buronan Indonesia Interpol.

SuaraSumbar.id - Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau (Interpol) kembali jadi sorotan setelah mengumumkan daftar Red Notice Indonesia terhadap 8 orang buronan.

Lantas, bagaimana dengan nama Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasinya, nama kedua buronan itu dalam tahap pengajuan. Jika permohonan disetujui, daftar Red Notice Indonesia akan bertambah menjadi sepuluh orang.

Red Notice adalah permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan seseorang sementara, sambil menunggu proses ekstradisi atau penyerahan hukum.

Dalam konteks Red Notice Indonesia, nama-nama buronan ini telah masuk ke sistem global Interpol sejak 25 September 2025.

Berikut daftar 8 buronan yang telah dilakukan penerbitan Red Notice Indonesia:

- Chen Hoa (laki-laki, lahir 5 Agustus 1999, Guangxi, Tiongkok) – kasus perdagangan orang

- Bo Chang Hai (laki-laki, lahir 19 Juni 2000, Tiongkok) – perdagangan orang

- Tan Guiliang (laki-laki, lahir 10 Agustus 2001, Guangxi, Tiongkok) – perdagangan orang

- Guiteng Chen (laki-laki, lahir 24 April 1971, Guangdong, Tiongkok) – perdagangan orang

- Manfred Armin Pietruschka (laki-laki, lahir 6 Februari 1959, Jakarta) – penggelapan

- Evelina Fadil Pietruschka (perempuan, lahir 21 September 1961, Jakarta) – penggelapan

- Randy Mendomba (laki-laki, lahir 9 April 1976, lahir di Filipina, WNI) – penyelundupan senjata api

- Li Rongmei (perempuan, lahir 1 April 1967, Jiangxi, Tiongkok) – jual-beli emas ilegal

Seiring publikasi tersebut, pihak berwenang di Indonesia sudah mengajukan permohonan Red Notice Indonesia untuk dua nama baru, Riza Chalid dan Jurist Tan.

“Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Proses pengajuan ini telah berjalan sejak Juli 2025 untuk Jurist Tan dan mulai akhir Agustus 2025 untuk Riza Chalid.

“Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita,” kata Anang.
Agencies terkait pun tengah melengkapi dokumen dan koordinasi antar lembaga guna meneruskan permohonan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, permohonan Red Notice Indonesia Riza Chalid sudah diserahkan ke Interpol pusat dan saat ini masih dalam proses assessment.

Kasus Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk di PT Pertamina tahun 2018–2023, utamanya terkait intervensi kebijakan dan manipulasi skema terminal BBM Merak.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyebut Riza melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dia juga turut menghilangkan skema kepemilikan terminal serta menetapkan kontrak yang dinilai sangat tinggi.

Meski telah menjadi tersangka, Riza belum ditahan. “Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Qohar.

Keberadaan Riza diduga berada di Singapura, dan pihak kejaksaan kini berkoordinasi dengan perwakilan di sana.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Mendikbudristek masa Nadiem Makarim dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Modul pengadaan ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Korps Kejaksaan menyebut bahwa Tan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini