-
BKSDA Sumbar gagalkan perdagangan 25 kg sisik tenggiling ilegal.
-
Tiga pelaku ditangkap, terancam hukuman 3 hingga 15 tahun.
-
Satwa dilindungi Manis javanica berstatus kritis terancam punah liar.
SuaraSumbar.id - Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polda Sumbar mengungkap perdagangan sisik tenggiling dalam skala besar yang terjadi di Kota Padang.
Penindakan ini berhasil menyita lebih dari 25 kilogram sisik tenggiling dan menangkap tiga tersangka.
Sisik tenggiling yang disita diyakini berasal dari puluhan hingga ratusan ekor tenggiling liar satu kilogram sisik seringkali dihasilkan dari 3–4 ekor hewan.
“Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, Rabu (24/9/2025).
Dari tangan para pelaku, tim menyita satu karung plastik yang berisi sisik tenggiling seberat lebih dari 25 kilogram, serta kendaraan roda empat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman jaringan.
Hartono menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan berbagai tindakan ilegal: menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Aktivitas mereka melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf F juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang 32/2024, yang menggantikan UU 5/1990 tentang konservasi.
Selain itu, mereka juga melanggar PP No. 7/1999 serta Permen LHK 106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ancaman hukumannya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
Secara ekologis, tenggiling (Manis javanica) termasuk dalam status critically endangered menurut IUCN Red List, menjadikannya salah satu satwa paling terancam punah di alam liar.
Keberadaannya terus tergerus oleh perburuan dan perdagangan ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir baik domestik maupun lintas negara.
Tim gabungan sejauh ini masih menyisir informasi lanjutan. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan,” kata Hartono.
Dia menegaskan komitmen penegakan hukum yang tak kenal kompromi. Ia juga menyebut bahwa para pihak terkait akan memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dan mendorong peran masyarakat dalam pelaporan kasus.
Berdasarkan catatan penyidikan, 25 kilogram barang bukti sisik tenggiling yang disita diperkirakan berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling.
Hartono mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama terhadap jenis yang dilindungi. (Antara)