-
Ombudsman Sumbar awasi kasus ASN viral bermain kartu di Pariaman.
-
ASN harus jaga profesionalitas, integritas, dan etika pelayanan publik.
-
Atasan diminta beri sanksi tegas, Ombudsman siap investigasi lanjut.
SuaraSumbar.id - Viral Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain kartu kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman Sumbar resmi memantau kasus tiga ASN di Pariaman yang tertangkap sedang bermain kartu “UNO” di ruang kerja saat jam dinas.
Video tersebut telah menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa lembaganya mengecek kasus ini karena menyangkut integritas ASN selama menjalankan tugas.
“Ombudsman turut memantau permasalahan ini karena berkaitan dengan perilaku ASN saat berdinas,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Menurut Adel, ASN adalah pelaksana layanan publik yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik (UU 25/2009), sehingga dalam menjalankan tugas, pegawai negeri sipil dituntut menjaga profesionalitas, integritas, dan etika.
Ia mengingatkan agar ASN memperhatikan mana tindakan yang pantas dan tidak pantas dalam ruang dinas.
“ASN harus mengingat bahwa ada perilaku yang harus dijaga, dan mereka harus memperhatikan mana hal yang pantas atau tidak pantas untuk dilakukan,” katanya.
Ombudsman menilai kalau aksi bermain kartu itu dilakukan di dalam kantor saat tugas, maka tindakan tersebut tidak profesional dan tidak pantas.
Adel meminta atasan langsung agar mengambil langkah tegas terhadap ASN bersangkutan sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Ombudsman juga mempertimbangkan kemungkinan pemeriksaan investigatif jika atasan tidak memberikan respons atau penanganan.
“Kami ingin meninjau lebih dalam mengenai fungsi pengawasan yang melekat pada atasan terhadap para ASN di kantor mereka,” tegasnya.
Di bagian lain, Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Ika Septia Maulana, membenarkan bahwa video itu terjadi di kantornya. Ia mengklarifikasi bahwa kartu UNO itu biasa dipakai sebagai media pendekatan anak dalam pendampingan. Namun ia mengakui bahwa konteks penggunaan dan waktu yang terekam tidak tepat.
Menurut Ika, kejadian terjadi pada bulan Juli–Agustus, menjelang jam istirahat makan siang. Penanganan terhadap ASN bersangkutan sudah melalui proses BAP dan akan dikeluarkan surat teguran, sebagai bentuk sanksi awal.
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa ketiga ASN tersebut adalah staf pendampingan korban kekerasan di DP3AKB. Tindakan mereka menjadi perhatian publik karena dilakukan dalam bentuk atribut dinas penuh dan terekam di dalam ruang kantor.
Public concern terhadap etika ASN kembali meningkat, apalagi setelah berbagai kasus indisipliner ASN belakangan ini menjadi topik hangat di Sumbar.