-
Kejari Pasaman hentikan penyidikan dugaan korupsi donasi gempa Malampah.
-
Dana donasi gempa Rp2 miliar terbukti sesuai peruntukan tanpa pelanggaran.
-
Penyidikan diperkuat 24 saksi, bukti formil materiil terpenuhi Kejari Pasaman.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi donasi terkait penggunaan dana Peduli Gempa Malampah 2022 di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah tim penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Setelah melewati proses penyidikan yang mendalam, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam perkara ini," ujar Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, Rabu (24/9/2025).
Keputusan ini menegaskan bahwa penggunaan donasi untuk korban gempa Malampah telah sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah dana donasi gempa Malampah yang terkumpul hingga akhir Desember 2022 pada rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping sebesar Rp2.000.210.683.
Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening masih tercatat Rp1.520.966.186, ditambah bunga bank bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Dari hasil pemeriksaan rekening koran, penarikan penggunaan dana donasi tercatat sebesar Rp590.032.500.
Selain itu, penggunaan dana donasi bencana yang berasal dari iuran Korpri mencapai Rp157.803.500. Dengan demikian, total penggunaan dana donasi keseluruhan adalah Rp747.836.000.
Sobeng menyebutkan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
"Tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana donasi gempa," katanya.
Verifikasi juga dilakukan langsung kepada tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000.
Dari hasil tersebut, penyidik memperoleh bukti sah baik secara formil maupun materiil.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi bencana telah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.
Atas hasil tersebut, penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. "Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum," katanya.
Menindaklanjuti hasil ekspos tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
"Surat itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi donasi penggunaan dana Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” katanya. (Antara)