-
Chip e-KTP hanya simpan data, bukan lacak lokasi pengguna.
-
Hoaks: e-KTP tidak memiliki GPS untuk pantau pergerakan.
-
Data e-KTP terenkripsi, butuh alat pembaca khusus aksesnya.
SuaraSumbar.id - Beredar video bernarasi chip dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e KTP bisa melacak keberadaan pemegang kartu identitas tersebut.
Video berdurasi 19 detik itu dibagikan pengguna Facebook pada September 2025. Berikut narasi yang beredar:
"BARU TAHU KALO SELAMA INI KITA SUDAH DIPASANG GPS BUAT MEMANTAU KEBERADAAN KITA. Jadi gerak-gerik kita gampang untuk dipantau,".
Dalam video tersebut, sang pemegang e-KTP terlihat menerawang kartu berwarna biru muda tersebut menggunakan cahaya dari ponsel.
Saat diterawang, chip berkuruan kecil tampak tersemat dalam e-KTP.
Lantas, benarkah chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, narasi tersebut tidak berdasar. Menurut Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mohammad Mustafa Sarinanto, pada 2021 lalu, chip e-KTP berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes.
Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari. Untuk membaca data dalam chip ini, perlu bantuan alat pembaca kartu.
Sementara untuk sistem keamanan, chip ini menggunakan sistem pengelola kunci dengan cara kerja enkripsi.
Kemudian, menurut wikipedia, sistem enkripsi adalah proses teknis untuk mengubah data yang dapat dibaca menjadi kode rahasia menggunakan algoritma dan kunci khusus.
Tujuan utamanya adalah melindungi kerahasiaan dan integritas informasi dengan mencegah akses ilegal.
Dengan begitu, chip dalam e-KTP tidak dilengkapi kemampuan sebagai pengarah lokasi seperti Global Positioning System (GPS), karena hanya dapat dibaca dengan alat pembaca kartu serta datanya terlindungi dengan sistem enkripsi.
Kesimpulan
Narasi chip dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melacak lokasi penggunanya adalah berita bohong atau hoaks. Masyarakat diminta waspada dalam melihat dan membaca informasi yang beredar di media sosial.