- Syarat kambing aqiqah wajib sehat, tidak cacat, usia sesuai ketentuan syariat.
- Pelaksanaan aqiqah dianjurkan hari ketujuh, boleh hari ke-14 atau ke-21.
- Jumlah kambing aqiqah: dua untuk anak laki-laki, satu untuk perempuan.
SuaraSumbar.id - Memahami syarat kambing aqiqah sesuai syariat Islam menjadi penting agar pelaksanaan aqiqah berjalan benar dan membawa keberkahan.
Dalam Islam, aqiqah merupakan sunah muakkad atau anjuran yang sangat ditekankan meski bukan kewajiban. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa waktu pelaksanaan paling utama adalah hari ketujuh kelahiran anak. Jika belum mampu, sebagian ulama membolehkan pada hari ke-14 atau ke-21. Namun, jika anak sudah baligh, aqiqah tidak lagi dianjurkan.
Waktu pelaksanaan dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Bila terlewat, boleh dilakukan hari ke-14 atau ke-21.
Setelah anak baligh, tidak ada kewajiban lagi, bahkan ulama menyatakan tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri karena hal itu tidak disyariatkan.
Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Islam
Hewan aqiqah memiliki ketentuan sama dengan hewan kurban. Berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi:
1. Jenis: kambing atau domba
2. Jumlah kambing: anak laki-laki dua ekor kambing/domba, anak perempuan satu ekor kambing/domba
3. Kondisi: sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus
4. Usia: minimal satu tahun untuk kambing atau enam bulan untuk domba yang sudah ganti gigi
Data terbaru dari asosiasi penyedia layanan aqiqah di Indonesia mencatat peningkatan layanan daring sebesar 20 persen pada 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Tren ini menunjukkan semakin banyak orang tua memilih jasa penyedia resmi agar tata cara aqiqah sesuai syariat Islam.
Tata Cara Aqiqah dan Pembagian Daging