- Klaim Kejagung sita uang Jokowi ditelusuri dan terbukti hoaks.
- Tidak ada bukti penyitaan uang Jokowi oleh Kejagung.
- TurnBackHoax memastikan klaim viral hanyalah konten menyesatkan semata.
SuaraSumbar.id - Beredar narasi di media sosial yang menarasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah. Informasi itu menyebar luas di Facebook sejak Rabu (28/10/2025).
Klaim ini menjadi perbincangan setelah video tersebut menampilkan tulisan sensasional. Berikut narasinya:
“KEJAGUNG SITA UANG JOKOWI SEBESAR 1.452 TRILIUN” dan “AKHIRNYA KEJAKSAAN AGUNG SITA UANG JOKOWI DAN KELUARGANYA”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan satu pun pemberitaan resmi maupun informasi kredibel yang mendukung tentang informasi Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah menggunakan pencarian kata kunci di Google.
Pencarian kemudian mengarah pada artikel resmi Kejaksaan Agung di laman “story.kejaksaan.go.id” berjudul “Kejagung Sita Rp. 1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO” yang tayang Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, tidak ada informasi yang menunjukkan keterlibatan Joko Widodo maupun keluarganya dalam kasus penyitaan hasil korupsi fasilitas CPO.
Tim Cek Fakta melanjutkan penelusuran dengan kata kunci lain, yaitu “Kejagung Sita Aset Jokowi”. Hasilnya mengarah pada artikel kompas.com berjudul “[HOAKS] Kejaksaan Agung Sita Aset Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution” yang terbit Rabu (2/7/2025). Artikel itu secara tegas membantah isu penyitaan aset keluarga Presiden Joko Widodo.
Kesimpulan
Klaim Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah yang beredar di Facebook adalah tidak benar alias hoaks. Berdasarkan penelusuran fakta, konten tersebut dikategorikan sebagai informasi menyesatkan atau misleading content.