Wamenaker Ikut Suarakan Nasib Buruh Tak Terima Gaji 4 Bulan di Sumbar: Negara Harus Hadir!

Polemik belum dibayarkannya gaji karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia selama empat bulan terakhir memicu aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kabupaten Padang Pariaman.

Riki Chandra
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Wamenaker Ikut Suarakan Nasib Buruh Tak Terima Gaji 4 Bulan di Sumbar: Negara Harus Hadir!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyemangati para buruh PT Bumi Sari Mas Indonesia yang menuntut hak mereka, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (7/82025). [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]

SuaraSumbar.id - Polemik belum dibayarkannya gaji karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia selama empat bulan terakhir memicu aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Tanggapan serius pun datang langsung dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumbar untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Hari ini kehadiran saya didampingi oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat membuktikan bahwa negara hadir. Negara tidak akan abai melihat persoalan kawan-kawan buruh," kata Wamenaker di hadapan para buruh yang menggelar aksi, Kamis (7/8/2025).

Kehadiran Wamenaker di Padang Pariaman merupakan bentuk keprihatinan pemerintah terhadap kondisi yang dialami 750 pekerja PT Bumi Sarimas Indonesia.

Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan perusahaan bertindak semena-mena terhadap nasib para buruh.

Gaji karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia yang tak kunjung dibayarkan telah berdampak besar pada kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, yang sempat menyasar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta DPRD Sumbar, namun belum membuahkan hasil.

Wamenaker, yang akrab disapa Noel, bahkan langsung menelepon pemilik PT Bumi Sarimas Indonesia untuk meminta penjelasan dan solusi konkret.

Dalam percakapan tersebut, ia mengingatkan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada buruh dan mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Jadi begini Pak, Saya bersama Wakil Gubernur Sumbar minta informasi terkait kepastian hak-hak buruh, Pak," ujar Noel dalam sambungan telepon itu.

Wamenaker menegaskan, apabila perusahaan tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah siap mengambil langkah hukum tegas. “Jika mereka bermain-main terhadap nasib buruh, jangan salahkan kita sebagai negara,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, juga menyoroti bahwa persoalan gaji karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia merupakan atensi serius pemerintah provinsi dan pusat. Ia meminta pemilik perusahaan tidak lagi menunda penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak lebih besar.

"Saya minta tolong, Pak. Ini segera ditindaklanjuti biar tidak berlarut-larut," ucap Vasko kepada pemilik perusahaan.

Sejumlah pekerja mengaku kecewa karena selama empat bulan tidak menerima gaji, meskipun sebelumnya sudah berkali-kali dijanjikan akan dibayarkan.

“Kami sangat menyayangkan, sudah empat bulan kami tidak terima gaji,” keluh salah satu karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini