SuaraSumbar.id - Kasus meninggalnya seorang warga Kota Padang bernama Desi Erianti, usai diduga ditolak IGD RSUD Rasidin Padang, jadi sorotan publik. Tragedi itu terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta adanya audit menyeluruh terhadap standar pelayanan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dalam siaran pers tertulis, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Desi Erianti pada 31 Mei 2025 di RS Siti Rahmah.
Pasien tersebut sebelumnya sempat mendatangi IGD RSUD Rasidin, namun tidak mendapatkan perawatan, dan akhirnya dirujuk ke RS Siti Rahmah. Sayangnya, nyawa pasien tidak berhasil diselamatkan.
“Penentuan status kegawatdaruratan memang merupakan kewenangan dokter. Namun, berdasarkan keterangan keluarga pasien dan fakta bahwa pasien akhirnya dirawat di IGD RS Siti Rahmah lalu meninggal dunia, maka perlu dilakukan pemeriksaan atas prosedur yang dijalankan oleh petugas medis di RSUD Rasidin,” tegas Adel Wahidi, Minggu (31/6/2025).
Ombudsman Sumbar menyoroti pentingnya pemeriksaan tanda-tanda vital pasien secara lengkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan apakah pasien tergolong dalam kondisi darurat medis dan layak dibiayai melalui BPJS Kesehatan atau tidak.
Apabila SOP tidak dijalankan secara menyeluruh, risiko maladministrasi pelayanan kesehatan sangat mungkin terjadi.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar mendesak Komite Medis RSUD Rasidin untuk segera melakukan audit internal terhadap prosedur pelayanan di IGD.
Evaluasi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai kepercayaan publik, apalagi saat ini Pemerintah Kota Padang tengah menjalankan program unggulan berobat gratis untuk warga Kota Padang dalam 100 hari kerja Wali Kota.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP, hal ini bukan hanya menyangkut pelayanan, tapi berpotensi masuk kategori malapraktik medis,” kata Adel.
Menurutnya, jika benar terjadi kelalaian atau penyimpangan prosedur dalam menangani pasien, keluarga bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi layanan publik, Ombudsman Sumbar juga memastikan akan melakukan investigasi independen terhadap dugaan penolakan pasien oleh RSUD Rasidin ini.
Pemeriksaan akan difokuskan pada kesesuaian tindakan petugas medis dengan SOP serta akuntabilitas internal rumah sakit.
“Kami akan memeriksa dokumen, rekam medis, serta meminta keterangan dari pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan kami,” jelas Adel Wahidi.