SuaraSumbar.id - Kasus meninggalnya seorang warga Kota Padang bernama Desi Erianti, usai diduga ditolak IGD RSUD Rasidin Padang, jadi sorotan publik. Tragedi itu terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta adanya audit menyeluruh terhadap standar pelayanan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dalam siaran pers tertulis, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Desi Erianti pada 31 Mei 2025 di RS Siti Rahmah.
Pasien tersebut sebelumnya sempat mendatangi IGD RSUD Rasidin, namun tidak mendapatkan perawatan, dan akhirnya dirujuk ke RS Siti Rahmah. Sayangnya, nyawa pasien tidak berhasil diselamatkan.
“Penentuan status kegawatdaruratan memang merupakan kewenangan dokter. Namun, berdasarkan keterangan keluarga pasien dan fakta bahwa pasien akhirnya dirawat di IGD RS Siti Rahmah lalu meninggal dunia, maka perlu dilakukan pemeriksaan atas prosedur yang dijalankan oleh petugas medis di RSUD Rasidin,” tegas Adel Wahidi, Minggu (31/6/2025).
Ombudsman Sumbar menyoroti pentingnya pemeriksaan tanda-tanda vital pasien secara lengkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan apakah pasien tergolong dalam kondisi darurat medis dan layak dibiayai melalui BPJS Kesehatan atau tidak.
Apabila SOP tidak dijalankan secara menyeluruh, risiko maladministrasi pelayanan kesehatan sangat mungkin terjadi.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar mendesak Komite Medis RSUD Rasidin untuk segera melakukan audit internal terhadap prosedur pelayanan di IGD.
Evaluasi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai kepercayaan publik, apalagi saat ini Pemerintah Kota Padang tengah menjalankan program unggulan berobat gratis untuk warga Kota Padang dalam 100 hari kerja Wali Kota.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP, hal ini bukan hanya menyangkut pelayanan, tapi berpotensi masuk kategori malapraktik medis,” kata Adel.
Menurutnya, jika benar terjadi kelalaian atau penyimpangan prosedur dalam menangani pasien, keluarga bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi layanan publik, Ombudsman Sumbar juga memastikan akan melakukan investigasi independen terhadap dugaan penolakan pasien oleh RSUD Rasidin ini.
Pemeriksaan akan difokuskan pada kesesuaian tindakan petugas medis dengan SOP serta akuntabilitas internal rumah sakit.
“Kami akan memeriksa dokumen, rekam medis, serta meminta keterangan dari pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan kami,” jelas Adel Wahidi.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang warga Kota Padang bernama Desi Erianti, meninggal dunia usai diduga ditolak IGD RSUD Rasidin Padang. Nyawanya tidak tertolong saat dibawa keluarga ke RSU Siti Rahmah.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari. Video korban saat menanggung sesak napas dalam perjalanan ke rumah sakit pun beredar di media sosial.
Informasinya, kejadian bermula saat Desi, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), mengalami sesak napas sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam kondisi darurat, keluarga membawa korban ke RSUD dr. Rasidin Padang, yang merupakan rumah sakit rujukan terdekat.
Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan penanganan medis di IGD, karena menilai kondisi Desi tidak masuk kategori gawat darurat.
“Kami sangat kecewa. Saat itu kami panik, karena Desi sesak napas dan rumah sakit terdekat adalah RSUD Rasidin. Tapi malah ditolak hanya karena dianggap tidak emergency,” ungkap Yurnani, salah satu anggota keluarga korban.
Dalam kondisi keterbatasan biaya dan tak memiliki pilihan lain, keluarga membawa Desi pulang menggunakan bentor (becak motor).
Di rumah, keluarga hanya bisa memberikan pertolongan seadanya dan berharap kondisi Desi membaik hingga pagi hari. Namun, harapan itu kandas. Kondisi korban justru memburuk menjelang subuh.
Keluarga kemudian membawa Desi ke RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta di Padang. Sayangnya, setelah tiba di fasilitas tersebut, nyawa Desi tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami sangat menyesalkan sikap RSUD Rasidin yang menolak kakak kami, padahal ia butuh pertolongan,” ujar Yudi, adik korban yang juga jurnalis Padang Ekspres itu.
Kasus penolakan pasien di IGD rumah sakit pemerintah ini memicu keprihatinan publik, khususnya menyangkut prosedur pelayanan gawat darurat di RSUD Rasidin.
Banyak pihak mempertanyakan mekanisme penilaian medis di fasilitas tersebut, terutama ketika pasien datang dengan keluhan serius seperti sesak napas.
Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, Desy Susanty, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan melakukan klarifikasi.
“Izin Pak, saya konfirmasi dulu di lapangan ya. Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Desy melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun penjelasan lengkap dari pihak RSUD Rasidin mengenai penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya Desi Erianti.
Kontributor : B Rahmat