Salah satu tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat,” tegas Jenderal Bintang Satu itu.
Ia menambahkan, BNNP Sumbar terus memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika lintas provinsi.
Aksi penyelundupan sabu dari Aceh ke Sumatera Barat, terutama melalui jalur darat seperti bus lintas provinsi, menjadi perhatian serius.
Sebagai informasi tambahan, wilayah Aceh, terutama Bireuen dan sekitarnya, dalam beberapa tahun terakhir kerap disebut sebagai pintu masuk utama narkotika jaringan internasional ke Indonesia.
Sumatera Barat, sebagai salah satu provinsi yang dilintasi jalur tersebut, kerap menjadi target transit dan distribusi narkoba ke daerah lain.
Kepala BNNP Sumbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Generasi muda harus kita lindungi dari ancaman narkoba. BNNP Sumbar berkomitmen penuh untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran akibat barang haram ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan sabu lintas provinsi masih berlangsung aktif dan membutuhkan kewaspadaan tinggi dari semua pihak.