7. Batasan Pinjaman Aktif
Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol dalam waktu bersamaan. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang bisa memicu risiko gagal bayar berantai.
Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki sistem mitigasi risiko yang kuat, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK berharap industri layanan pinjaman online bisa tumbuh secara berkelanjutan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan pinjol secara bijak dan selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui situs resmi OJK.