- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.
- Tahun 2025: maksimal nol koma dua persen per hari.
- Tahun 2026: maksimal nol koma satu persen per hari.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif agar konsumen tidak terjerat utang yang makin menumpuk hanya karena keterlambatan bayar. Perusahaan pinjol wajib mencantumkan informasi ini secara jelas kepada debitur.
6. Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Produktif
Untuk kategori pinjaman produktif, OJK juga memberlakukan pengaturan bunga dan denda yang berbeda:
- Per 1 Januari 2024: bunga harian maksimal nol koma satu persen.
- Per 1 Januari 2026: diturunkan menjadi nol koma nol enam tujuh persen.
- Denda keterlambatan disesuaikan dengan besaran bunga yang berlaku di masing-masing tahun tersebut.
Pinjaman produktif sendiri umumnya digunakan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ekonomi produktif tanpa membebani pelaku usaha.