Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret, Pakar Politik Unand: Kepala Daerah Harus Patuh ke Presiden!

Kepala daerah hasil Pilkada 2024 diwajibkan tunduk pada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Riki Chandra
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:43 WIB
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret, Pakar Politik Unand: Kepala Daerah Harus Patuh ke Presiden!
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Asrinaldi. [Dok. pribadi]

SuaraSumbar.id - Kepala daerah hasil Pilkada 2024 diwajibkan tunduk pada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh pakar politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi.

Dia menegaskan, kepala daerah merupakan bagian dari pemerintahan pusat. "Kepala daerah yang telah dilantik secara resmi menjadi bagian dari pemerintahan, dan atasan langsung mereka adalah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Asrinaldi, Sabtu (22/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyikapi instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari partainya untuk mengikuti pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Asrinaldi mengatakan, arahan tersebut seharusnya dibedakan antara kewajiban kader partai dan tugas kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Dalam konteks pemerintahan, kepala daerah harus tunduk pada perintah Presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," jelasnya.

Asrinaldi menegaskan bahwa tidak boleh ada perintah yang lebih tinggi dari Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk larangan bagi kepala daerah untuk mengikuti pembekalan kepala daerah yang telah dijadwalkan oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia juga mengakui adanya dilema bagi kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah. Mereka di satu sisi terikat oleh aturan partai politik, tetapi di sisi lain, ketika telah dilantik, mereka wajib mematuhi undang-undang sebagai pejabat pemerintahan di bawah kendali pemerintah pusat.

"Yang harus dipahami adalah aturan partai hanya berlaku secara internal. Namun, saat sudah menjadi kepala daerah, aturan yang mengikat adalah undang-undang sebagai bupati, wali kota, atau gubernur," tegasnya.

Menurut Asrinaldi, seharusnya kepala daerah dari PDI Perjuangan tetap mengikuti pembekalan di Akmil sebagai bagian dari tugas mereka. Setelah resmi dilantik, mereka harus mematuhi aturan pemerintahan dan tunduk pada kebijakan pemerintah pusat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini