SuaraSumbar.id - Pemkab Solok Selatan akan segera melakukan penyesuaian dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, Syamsurizaldi, menegaskan bahwa percepatan perubahan RKPD ini akan segera dibahas mengingat tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Saya minta OPD jangan lalai karena RKPD ini ada batas waktu dan dilaksanakan secara sistematis. Seluruh pejabat harus segera menyelesaikan data dan evaluasi percepatan perubahan RKPD ini," ujar Syamsurizaldi, Senin (17/2/2025).
Meskipun efisiensi anggaran sudah lama diterapkan oleh Pemkab Solok Selatan, instruksi terbaru dari pemerintah pusat membuat upaya penghematan ini harus terus diperketat.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa Unand dan PNP Gelar Aksi Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan di Padang
"Efisiensi ini akan berdampak pada sumber pembiayaan, oleh karena itu OPD yang memiliki target pendapatan harus menyiapkan regulasi, sistem, dan sumber daya manusia yang mumpuni. Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi sumber utama pembiayaan di masa mendatang," jelasnya.
Selain menyesuaikan RKPD 2025, Pemkab Solok Selatan juga tengah menyusun RKPD tahun anggaran 2026 serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Syamsurizaldi berharap agar penyusunan RKPD dan RPJMD ini dilakukan berdasarkan data yang akurat dan terukur, sehingga implementasinya dapat dipantau secara efektif dan mencapai target pembangunan yang telah direncanakan.
"Kami ingin agar seluruh perencanaan ini tidak hanya berbasis asumsi, tetapi berdasarkan data konkret yang dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Efisiensi Anggaran Bikin PHRI Sumbar Menjerit, Food and Breakfast hingga Okupansi Hotel Menurun