Cair! Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Cek Syaratnya

Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:08 WIB
Cair! Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Cek Syaratnya
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Pres)

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.

Baca Juga:Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025

Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK

Menurut aturan terbaru, upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perhitungan manfaat tunai, dengan ketentuan batas maksimum upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat tunai hingga Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta).

Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka tetap akan dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.

“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga:Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025

Perubahan Besaran Iuran JKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini