Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:22 WIB
Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraSumbar.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam aturan tersebut, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden, dengan syarat tidak ada sengketa hasil Pilkada yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Perpres yang diteken pada 21 Januari 2025, dikutip Jumat (14/2).

Baca Juga:Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Syarat Pelantikan Kepala Daerah

Berdasarkan Pasal 22A Perpres 13/2025, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Jika ada sengketa Pilkada, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada sidang tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Pelantikan Gubernur dan Bupati di Aceh Berbeda

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan dengan mekanisme berbeda.

Baca Juga:Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?

Berdasarkan Pasal 22B, pelantikan pejabat di Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilantik oleh Mendagri di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
  • Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Aceh akan dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.

Langkah Strategis untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah

Pelantikan serentak ini merupakan salah satu langkah efisiensi pemerintahan daerah yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.

Dengan menyatukan momen pelantikan, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.

Dengan adanya Perpres 13/2025, seluruh kepala daerah terpilih kini bersiap untuk menghadiri pelantikan di Jakarta, yang akan menjadi tonggak penting bagi pemerintahan daerah dalam menjalankan program kerja mereka di periode 2025-2030.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini