SuaraSumbar.id - Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), resmi mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jam operasional hiburan malam seperti orgen tunggal dan kegiatan sejenis hanya hingga pukul 23.30 WIB.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi degradasi moral generasi muda di wilayah tersebut.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, usai rapat koordinasi bersama berbagai pihak di Parik Malintang pada Selasa (14/4/2025).
![Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (tiga kanan) memimpin rapat terkait jam operasional hiburan malam di Parik Malintang. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/78939-padang-pariaman.jpg)
Menurut John Kenedy Aziz, kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang kerap berlangsung hingga dini hari dan dianggap memicu keresahan sosial.
"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Jika ada yang melanggar aturan pembatasan waktu ini, akan kami tindak tegas," kata John Kenedy, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa pembatasan operasional hiburan malam di Padang Pariaman ini akan dituangkan dalam revisi peraturan daerah (perda) yang saat ini tengah difinalisasi bersama para pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pengawasan terhadap hiburan malam ini perlu dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, tokoh adat, tokoh agama hingga pemilik hajatan," katanya.
Menurutnya, kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya pesta minuman keras, peredaran narkoba, hingga praktik seks bebas yang membahayakan generasi muda.
Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga subuh juga disebut mengganggu ketenangan lingkungan dan mengarah pada potensi tindak kriminalitas.
Meski begitu, Pemkab tetap membuka ruang bagi pelaku seni dan masyarakat untuk tetap berkreasi, namun dalam koridor waktu yang telah ditentukan. Pemerintah daerah tidak ingin mematikan kreativitas warga, namun tetap harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan sosial.
"Pembatasan ini bukan untuk melarang kreativitas, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan norma sosial. Generasi muda harus diselamatkan dari pengaruh buruk yang berawal dari kegiatan malam yang tak terkontrol," ujar John.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya Sofyan M Tuangku Bandaro, memberikan dukungan penuh atas kebijakan yang diambil pemerintah. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan prinsip amar makruf nahi munkar.
"Kami mendukung langkah Pak Bupati. Ini adalah bentuk nyata dari upaya mencegah kemungkaran dan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif," katanya.
Hingga saat ini, Pemkab Padang Pariaman terus memperkuat pengawasan dan menyusun strategi pelibatan masyarakat secara langsung dalam menegakkan aturan tersebut. Sosialisasi ke tingkat nagari dan pemilik hajatan juga tengah berlangsung agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif.
Dengan adanya pembatasan jam hiburan malam di Padang Pariaman, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kejahatan, peredaran narkotika, dan perilaku menyimpang lainnya yang selama ini kerap terjadi usai tengah malam. Kebijakan ini juga diharapkan mampu membangun budaya positif yang lebih sehat bagi generasi muda di daerah tersebut.