Gugatan Pilkada Pasaman Ditolak MK Gara-gara Terlambat 3 Hari

"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo

Reza Gunadha
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB
Gugatan Pilkada Pasaman Ditolak MK Gara-gara Terlambat 3 Hari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak