SuaraSumbar.id - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial V (28), warga Padang Timur, atas dugaan pengedaran narkoba jenis ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (10/1/2025), saat mengendarai mobil Calya hitam bernomor polisi BB 1322 RD.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 200 butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang siap diedarkan.
“Jumlah ini tidak main-main. Selama seminggu terakhir, kami fokus mengembangkan kasus ini,” ungkap Kombes Pol Nico A Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar.
Baca Juga:Satu Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina Digagalkan di Solok
Polisi merinci barang bukti yang disita dari pelaku, yakni:
- 79 butir ekstasi merek Brazil.
- 42 butir ekstasi merek Smurf pink.
- 32 butir ekstasi merek Doraemon.
- 36 butir ekstasi merek Minion kuning.
- 21 butir ekstasi merek kerang hijau.
- 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat.
- 17 butir ekstasi merek Brazil.
- 14 butir ekstasi merek Triple X.
- 8 butir ekstasi merek Smurf biru.
- 2 butir ekstasi merek Instagram.
Dalam interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami sedang memburu G sebagai pemasok utama dalam jaringan ini," tambah Kombes Nico.
Pelaku V kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba skala besar di Sumatera Barat.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Nico.
Baca Juga:602 Personel Jaga Ketat Nataru di Padang, Tol Padang-Sicincin Dioperasikan
Kontributor : Rizky Islam