Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan

Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan untuk proses persidangan, ujar Gatot.

Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:10 WIB
Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan
Gorengan yang merupakan dagangan miliki Nia ditemukan tak jauh dari lokasi ia dikubur. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.

Tersangka, Indra Septiarman (28) atau dikenal dengan nama In Dragon, bersama dengan 15 barang bukti, telah diserahkan oleh Polres Padang Pariaman ke Mapolda Sumatera Barat pada Kamis (16/1/2025) untuk proses tahap dua dan persiapan sidang.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar yang berhasil menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Gatot.

Baca Juga:Zero Tawuran dan Balap Liar: Polda Sumbar Sasar Sekolah, Sita 35 Motor

Sebanyak 15 item barang bukti dihadirkan dalam persidangan mendatang, termasuk:

  1. Dua tali rafia merah dengan simpul.
  2. Ikat rambut warna oranye.
  3. Kalung dengan bandul warna perak.
  4. Cincin warna emas.
  5. Payung warna biru.
  6. Sandal karet warna hitam.
  7. Pakaian korban (jilbab dan baju warna hitam).
  8. Botol plastik berisi saus gorengan.
  9. Toples plastik dan penjepit makanan.
  10. Uang tunai Rp176 ribu.
  11. Cangkul, yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  3. Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  4. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024) saat korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari menjual gorengan, dinyatakan hilang.

Tersangka diketahui membuntuti korban sebelum akhirnya menyeretnya ke area perkebunan, melakukan tindak kekerasan seksual, dan menghabisi nyawanya. Jasad korban ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit dekat rumahnya pada Minggu (8/9/2024).

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Irjen Pol Gatot Tri Suryanta berharap, hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga:Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini