SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumbar dalam menentukan arah pemerintahan lima tahun ke depan.
"Pada Kamis siang, KPU Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (6/1/2025).
Kepastian ini diperoleh setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Selain menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU juga akan menetapkan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten dan kota, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Meski demikian, Ory menjelaskan bahwa penetapan pasangan kepala daerah di 11 kabupaten dan kota lainnya harus ditunda hingga penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada gugatan di MK," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
Mekanisme serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten dan kota untuk pasangan kepala daerah terpilih di masing-masing wilayah. (antara)