SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 di wilayah tersebut berjalan tanpa adanya gugatan sengketa.
Hingga batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, tidak ada pihak yang mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.
“Kabupaten Sijunjung tidak ada sengketa dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sijunjung, Juni Wandri, Minggu (15/12/2024).
Proses Penetapan Menunggu Surat MK
Baca Juga:Jejak Buya Syafii, Inspirasi Wamen Dikdasmen di Tanah Sijunjung
Meskipun tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Sijunjung belum dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan prosedur, MK akan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada KPU RI untuk mengonfirmasi daerah-daerah tanpa sengketa Pilkada. Surat tersebut kemudian akan diteruskan oleh KPU RI ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tambah Juni Wandri.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Sijunjung 2024
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sijunjung telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada 1 Desember 2024 di Gedung Pancasila, Muaro, Sijunjung.
Pasangan calon nomor urut 01, Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah (Benny-Radi), unggul dari pasangan nomor urut 02, Hendri Susanto-Mukhlis.
Pasangan Benny-Radi meraih 57.348 suara, sedangkan Hendri-Mukhlis memperoleh 47.796 suara, dengan selisih 9.552 suara.
Benny-Radi berhasil memenangkan tujuh dari delapan kecamatan di Sijunjung, sementara Hendri-Mukhlis hanya unggul di Kecamatan Tanjung Gadang.
Perolehan Suara di Tiap Kecamatan
Kecamatan Tanjung Gadang:
Benny-Radi: 5.925
Hendri-Mukhlis: 6.162
Kecamatan Sijunjung: