Kampanye Pilkada 2024 Bakal Berakhir, KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Riki Chandra
Selasa, 19 November 2024 | 13:33 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Bakal Berakhir, KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan LPPDK
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kewajiban setiap kepala daerah melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Pasangan calon harus menyampaikan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai,” ujar Ory, dikutip Selasa (19/11/2024).

Dalam laporan LPPDK, pasangan calon harus menyertakan informasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK hingga sumber perolehan dana kampanye. Kemudian, juga melaporkan catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir pembukuan LPPDK.

Ory juga menegaskan agar pasangan calon tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, lembaga swadaya asing, pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau donatur dengan identitas tidak jelas.

“Dana kampanye yang melebihi ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon,” kata Ory.

Batas maksimal sumbangan dana kampanye pun telah ditentukan. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Pilgub Sumbar 2024 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah gabungan sebanyak 1.200.925 suara.

Pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total akumulasi suara sah sebesar 1.241.170 suara. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini