Dari Jok Motor Hingga Rumah, Polisi Sita Sejumlah Paket Ganja di Bukittinggi

Kedua pelaku ini diketahui saling berhubungan sebagai pengedar, meski ditangkap di lokasi yang berbeda, tambah AKP Syafri.

Bernadette Sariyem
Rabu, 13 November 2024 | 16:02 WIB
Dari Jok Motor Hingga Rumah, Polisi Sita Sejumlah Paket Ganja di Bukittinggi
Ilustrasi paket ganja.

SuaraSumbar.id - Tim Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat pada Selasa (12/11).

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial F (23) dan DA (31), ditangkap dengan barang bukti ganja di lokasi masing-masing.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menjelaskan bahwa pelaku F ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan kawasan Jorong Gurun Aua, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja sedang yang disimpan dalam jok sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga:Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka

“Setelah diinterogasi, pelaku F mengaku masih memiliki ganja lain di rumahnya. Kami langsung bergerak ke rumah pelaku dan menemukan satu paket besar ganja terbungkus lakban cokelat serta beberapa paket ganja dalam plastik kecil,” ujar AKP Syafri, Rabu (13/11/2024).

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap pelaku DA di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan DA, polisi menemukan dua paket ganja terbungkus plastik bening. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah DA, di mana petugas menemukan empat paket ganja tambahan.

“Kedua pelaku ini diketahui saling berhubungan sebagai pengedar, meski ditangkap di lokasi yang berbeda,” tambah AKP Syafri.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Lantai 2 Rumah di Bukittinggi, Kerugian Rp30 Juta

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini