73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup 20 perlintasan sebidang ilegal.

Riki Chandra
Rabu, 06 November 2024 | 19:19 WIB
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
Ilustrasi perlintasan kereta api. (Shutterstock)

Sebagai upaya jangka panjang, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass di sejumlah perlintasan kepada pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih banyak ditemui di wilayah Sumatera Barat.

Atas konsistensinya menjaga keamanan perjalanan kereta, KAI Divre II Sumbar menerima piagam penghargaan dari Ditjenka Kemenhub. “Kami berharap seluruh masyarakat mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api demi keselamatan bersama,” tuturnya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini